Governance Process
Proses dan mekanisme tata kelola yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan integritas perusahaan, melalui kebijakan dan fungsi pengawasan yang dijalankan secara berkesinambungan.
Kebijakan Dividen
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan, khususnya Pasal 19. Laba bersih yang tercatat dalam laporan keuangan tahunan yang telah disahkan oleh RUPS dapat dialokasikan untuk dividen kepada pemegang saham, sepanjang terdapat saldo laba positif dan tidak terdapat keputusan lain dalam RUPS.
Apabila Perusahaan mengalami kerugian yang tidak dapat ditutup oleh dana cadangan, maka kerugian tersebut akan tercatat secara kumulatif dalam laporan keuangan. Dalam kondisi demikian, Perusahaan tidak dapat membagikan dividen hingga seluruh kerugian tersebut tertutup sepenuhnya.
Sekretaris Perusahaan
Berperan sebagai penghubung antara organ perusahaan dan pihak eksternal, termasuk regulator, lembaga pemerintah, pemegang saham, mitra strategis, serta media massa. Fungsi ini dijalankan oleh unit kerja Corporate Secretary & Legal Division, yang dipimpin oleh pejabat setingkat Kepala Divisi. Tugas utamanya meliputi pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan komunikasi korporat, dan penyampaian informasi secara akurat, tepat waktu, dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan berbagai forum tata kelola, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat Komite di bawah Dewan Komisaris. Seluruh kegiatan ini dijalankan sebagai bagian dari komitmen MUF dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Audit Internal
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT Mandiri Utama Finance dibentuk untuk memberikan opini profesional yang independen dan objektif kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris atas aktivitas dan operasi perusahaan. SKAI berperan dalam memperkuat sistem pengendalian internal yang terintegrasi guna memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus memberikan nilai tambah bagi Perusahaan. Aktivitas SKAI mencakup audit internal (assurance dan consulting) serta investigasi, dengan fokus pada evaluasi atas pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.
Sebagai dasar pelaksanaan tugasnya, MUF telah menetapkan Piagam Audit Internal yang terbaru pada 29 November 2024, ditandatangani oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama. Piagam ini memuat visi, misi, fungsi, kedudukan organisasi, ruang lingkup kerja, kewenangan dan tanggung jawab, kode etik profesi, serta standar pelaksanaan audit dan investigasi. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris, memastikan independensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsinya.
Audit Eksternal
PT Mandiri Utama Finance menggunakan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan ketentuan POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Penunjukan KAP dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi Komite Audit dan pertimbangan Dewan Komisaris. KAP yang ditunjuk harus bersifat independen, memiliki reputasi profesional yang baik, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Perusahaan. Tugas utamanya adalah mengaudit laporan keuangan tahunan MUF dan memberikan opini atas kesesuaiannya dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Dalam proses penunjukan KAP, MUF memperhatikan aspek legalitas, ruang lingkup audit, jangka waktu, serta kepatuhan terhadap standar profesi dan regulasi terkait. Perusahaan juga memastikan bahwa KAP memiliki pengalaman dalam industri pembiayaan dan memenuhi syarat formal yang ditetapkan oleh OJK dan otoritas terkait lainnya. Informasi lebih lengkap mengenai proses penunjukan, kriteria auditor, dan imbalan jasa audit dapat diakses melalui dokumen terpisah yang tersedia dalam format PDF pada halaman ini.
Pencegahan Korupsi
PT Mandiri Utama Finance memiliki komitmen kuat terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas. Sebagai bentuk nyata, Perusahaan telah menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan membentuk Unit Kerja Pengendalian Gratifikasi (UKPG) yang bertugas untuk mengawasi, menerima, dan menindaklanjuti laporan gratifikasi di lingkungan kerja. Sosialisasi mengenai larangan gratifikasi dilakukan secara rutin kepada seluruh karyawan, mitra usaha, debitur, dan pihak ketiga melalui berbagai kanal komunikasi internal. Pelaporan dapat dilakukan melalui UKPG maupun Whistleblowing System (WBS), dengan jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan bagi pelapor. Penanganan gratifikasi dilakukan secara transparan, termasuk prosedur pemanfaatan yang ditetapkan oleh manajemen atau instansi berwenang.
Untuk memperkuat sistem pencegahan praktik penyuapan, MUF juga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada standar internasional ISO 37001:2016. Penerapan ini mencakup pembentukan kebijakan, pelatihan, audit internal dan eksternal, serta evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas sistem. Penerapan SMAP menjadi bagian dari upaya berkelanjutan MUF dalam menciptakan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap seluruh proses bisnis Perusahaan.
Manajemen Risiko
Penerapan manajemen risiko merupakan bagian yang melekat dalam tata kelola PT Mandiri Utama Finance untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis berjalan secara terukur, terkendali, dan sesuai dengan strategi perusahaan. Perusahaan memiliki Pedoman Manajemen Risiko sebagai dasar pengelolaan risiko yang mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan limit risiko, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, sistem informasi manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal yang menyeluruh. Pedoman ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh unit kerja sesuai dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing.
Struktur organisasi manajemen risiko di MUF menjamin independensi fungsi, keterlibatan aktif pimpinan perusahaan, serta dukungan SDM yang kompeten dan berintegritas. Perusahaan mengelola berbagai jenis risiko—termasuk risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, kepatuhan, strategis, dan reputasi—melalui kerangka kerja yang disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha. Evaluasi efektivitas sistem manajemen risiko dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian terhadap dinamika bisnis dan peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan sehat.
