Informasi & Pengaduan
Melalui sejarah yang kaya akan pengalaman, kami tak henti-hentinya berupaya memberikan kontribusi terbaik.
Layanan Pengaduan
Anda dapat mengisi form berikut untuk menyampaikan pengaduan terkait produk Mandiri Utama Finance, atau Anda dapat mengirimkan langsung pesan pengaduan kepada customer care kami melalu email mufcare@muf.co.id.
Informasi Konsumen
Dokumen Pembiayaan Konsumen
Dokumen Pembiayaan yang akan diserahkan kepada Konsumen MUF adalah:
- Lembar Perjanjian Pembiayaan
- Ikhtisar Pertanggungan Asuransi
- Brosur Lipat Tata Cara Pembayaran Angsuran
Perhitungan Denda Keterlambatan Pembayaran
Apabila Anda melakukan keterlambatan pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Berikut untuk perhitungan atas denda keterlambatan pembayaran:
| Denda Keterlambatan Pembayaran | |
| Objek | Perhitungan |
| Objek Pembiayaan/Jaminan Motor | 0,5% x jumlah angsuran x jumlah hari keterlambatan |
| Objek Pembiayaan/Jaminan Mobil | 0,2% x jumlah angsuran x jumlah hari keterlambatan |
Pengambilan BPKB
- Proses pengambilan BPKB dapat dilakukan setelah melakukan proses pelunasan kredit kendaraan Anda di Kantor Cabang/Mufnet+ MUF. Kami sarankan kepada Anda untuk selalu memonitor jangka waktu berakhirnya pinjaman Anda di MUF yang dapat Anda lihat pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen atau melalui MUF Online Assistant (MONA) whatsapp +62 821-1182-4010, MUF call 1500824 atau melalui MUF mail mufcare@muf.co.id. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari biaya penyimpanan BPKB setelah seluruh kewajiban dilunasi.
- Anda disarankan untuk melakukan pengambilan BPKB dalam jangka waktu maksimum 90 hari, sejak tanggal pelunasan kredit kendaraan Anda di MUF.
- MUF akan mengenakan biaya penyimpanan BPKB yang dihitung sejak hari ke-91 dari tanggal pelunasan sampai dengan tanggal pengambilan BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Berikut adalah Prosedur Pengambilan BPKB di MUF:
Proses Pengambilan BPKB dilakukan di Kantor Cabang MUF, proses tersebut dapat dilakukan oleh konsumen sendiri ataupun Ahli Waris/Penerima Kuasa dari konsumen. Persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengambilan BPKB adalah sebagai berikut:
- Pengambilan BPKB oleh Konsumen
Pengambilan BPKB dilakukan oleh Anda sendiri, sebagai Konsumen yang namanya tercantum pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Syarat-syarat pengambilan BPKB adalah:No
Kelengkapan Dokumen Penerima BPKB (Konsumen)
1
Asli Kartu Identitas Konsumen (KTP) yang berlaku √
2
Asli Bukti Pembayaran (untuk pembayaran melalui autodebet melampirkan mutasi rekening) √
Pastikan data yang terdapat pada Identitas Konsumen sesuai dengan data saat pengajuan. Apabila terdapat perubahan, maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan data yang dilegalisir oleh kelurahan setempat.
- Pengambilan BPKB yang dikuasakan
Adalah pengambilan BPKB dengan memberikan kuasa atau wewenang apabila Anda menunjuk seorang wakil/kuasa untuk melakukan pengambilan BPKB atas nama pinjaman Anda di MUF. Syarat-syarat pengambilan BPKB yang diwakilkan/dikuasakan diambil oleh pihak lain, adalah:No
Kelengkapan Dokumen Penerima BPKB (Penerima Kuasa)
1
Asli Bukti Pembayaran (untuk pembayaran melalui autodebet melampirkan mutasi rekening). √
2
Asli Kartu Identitas (KTP) Konsumen yang berlaku √
3
Asli Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP) yang berlaku √
4
Asli Surat Kuasa bermaterai 10.000 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak √
Pastikan data yang terdapat pada Identitas Konsumen sesuai dengan data saat pengajuan. Apabila terdapat perubahan, maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan data yang dilegalisir oleh kelurahan setempat.
- Pengambilan BPKB dilakukan oleh Ahli Waris/Penerima Kuasa (Jika Debitur Meninggal Dunia)
Adalah pengambilan BPKB Konsumen yang telah dikuasakan kepada ahli waris yang telah ditunjuk. Syarat-syarat pengambilan BPKB yang dilakukan oleh Ahli Waris/Penerima Kuasa, adalah:
No
Kelengkapan Dokumen Penerima BPKB (Ahli Waris) Penerima BPKB (Penerima Kuasa)
1
Asli Bukti Pembayaran (untuk pembayaran melalui autodebet melampirkan mutasi rekening) √
√
2
Asli Kartu Identitas (KTP) Ahli Waris √
√
3
Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Rumah Sakit √
√
4
Copy Kartu Keluarga √
√
5
Copy Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan / Notaris √
√
6
Asli Surat Kuasa Penunjukkan Ahli Waris dari Ahli Waris yang lain (jika ahli waris lebih dari 1 orang) √
–
7
Asli Kartu Identitas (KTP) Penerima Kuasa yang berlaku –
√
8
Asli Surat Kuasa bermaterai 10.000 dan ditandatangani seluruh ahli waris (sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris) –
√
Pastikan data yang terdapat pada Identitas Konsumen sesuai dengan data saat pengajuan. Apabila terdapat perubahan, maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan data yang dilegalisir oleh kelurahan setempat.
- Pengambilan BPKB Konsumen Badan usaha
Apabila konsumen atas nama Badan Usaha dan menunjuk seorang wakil/kuasa untuk melakukan pengambilan BPKB atas nama pinjaman Anda di MUF, Syarat-syarat pengambilan BPKB yang dilakukan oleh Ahli Waris/Penerima Kuasa, adalah :No
Kelengkapan Dokumen Penerima BPKB (Ahli Waris) Penerima BPKB (Penerima Kuasa)
1
Asli Bukti Pembayaran (untuk pembayaran melalui autodebet melampirkan rekening koran) √
√
2
Asli Kartu Identitas Direktur/Komisaris (KTP) yang berlaku √
√
3
Copy Akta Perubahan Pengurus (jika ada perubahan kepengurusan) √
√
4
Asli Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP) yang berlaku –
√
5
Asli Surat Kuasa bermaterai 10.000 yang ditandatangain oleh kedua belah pihak (konsumen & penerima kuasa) –
√
6
Stempel Perusahaan √
√
Pastikan data yang terdapat pada Identitas Konsumen sesuai dengan data saat pengajuan. Apabila terdapat perubahan, maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan data yang dilegalisir oleh kelurahan setempat.
- Dokumen Yang Akan Anda Terima Pada Saat Pengambilan BPKB
Kami akan menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi milik Anda, apabila Anda telah menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban sehubungan dengan pinjaman kendaraan Anda di MUF. Terlampir dokumen-dokumen yang akan Anda dapatkan, yaitu:
- Jika kendaraan yang dijaminkan adalah kendaraan baru:
- BPKB
- Faktur kendaraan
- Blanko kuitansi yang telah Anda tandatangani
- Jika kendaraan yang dijaminkan adalah kendaraan bekas/Refinancing:
- BPKB
- Faktur kendaraan (jika ada)
- Blanko kuitansi yang telah Anda tandatangani
- Jika kendaraan yang dijaminkan adalah kendaraan baru:
- Informasi Biaya Titip BPKB
Besar biaya simpan BPKB akan dikenakan apabila Konsumen tidak melakukan proses pengambilan BPKB setelah melewati 3 bulan (90 hari kalender) dari tanggal pelunasan. Biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 50.000 per bulan per BPKB dan dan tidak dilakukan negosiasi. Biaya tersebut terhitung setelah melewati 3 bulan (90 hari kalender) dari tanggal pelunasan, dengan penjelasan sebagai berikut:
Lama Simpan BPKB Bucket Biaya Simpan BPKB 1 Hari s/d 90 Hari 1-90 – 91 Hari s/d 120 Hari 91-120 Rp.50.000,- 121 Hari s/d 150 Hari 121-150 Rp. 100.000,- 151 Hari s/d 180 Hari 151-180 Rp.150.000,- 181 Hari s/d 210 Hari 181-210 Rp. 200.000,- Dan seterusnya ditambah 30 hari Dan seterusnya, setiap kelipatan 30 hari ditambah Rp.50.000 *) Untuk 1 bulan terhitung terdapat 30 hari
- Dokumen Yang Akan Anda Terima Pada Saat Pengambilan BPKB
- Pengambilan BPKB oleh Konsumen
Pelunasan Dipercepat (Pre-Termination)
Kami memberikan layanan kepada Anda yang ingin melakukan proses pelunasan pinjaman lebih awal dari jangka waktu yang telah ditetapkan (Pelunasan Dipercepat).
Proses pelunasan dipercepat tersebut akan diperhitungkan dengan kondisi sebagai berikut:
- Anda dapat melakukan Proses Pelunasan Dipercepat (Pre-Termination) di Kantor Cabang/Mufnet+ MUF dengan persyaratan sebagai berikut:
- Jika Proses Pelunasan Dipercepat dilakukan oleh Konsumen sendiri, dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Konsumen yang masih berlaku.
- Melampirkan bukti transfer pembayaran secara transfer bank ke rekening VA cabang (jika non cash Pre-Termination).
- Jika Proses Pelunasan Dipercepat dikuasakan (bukan dilakukan oleh Konsumen sendiri), dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi (KTP/SIM) asli Konsumen & penerima kuasa yang masih berlaku.
- Melampirkan Surat Kuasa Bermaterai 10.000 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak Konsumen & penerima kuasa).
- Melampirkan bukti transfer pembayaran secara transfer bank ke rekening VA cabang (jika non cash Pre-Termination).
- Jika Proses Pelunasan Dipercepat dilakukan oleh Konsumen sendiri, dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Terdapat perhitungan penalty plus dan biaya administrasi yang akan di kenakan kepada Konsumen dalam proses Pelunasan Dipercepat, untuk besaran nilainya seperti yang tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
- Proses Pelunasan Dipercepat (Pre-Termination) dapat dilakukan sesuai dengan jam pelayanan di Kantor Cabang/MUFNet+ MUF yang berlaku.
- Anda dapat menghubungi MUF Online Assistant (MONA) whatsapp +62 821-1182-4010, MUF call 1500824 atau melalui MUF mail mufcare@muf.co.id untuk mendapatkan estimasi jumlah pelunasan sesuai dengan tanggal yang diinginkan, prosedur, dan tata cara pelunasan dengan lengkap.
- Jika terdapat tunggakan maka pelunasan dipercepat akan dikenakan denda keterlambatan dan biaya pengamanan barang jaminan yang besarnya sesuai dengan kebijakan di MUF.
Asuransi
Terdapat jenis asuransi yang MUF miliki saat ini untuk memberikan proteksi kepada diri dan kendaraan Anda. Jenis asuransi tersebut berdasarkan atas kesepakatan yang terjadi antara Konsumen dengan MUF pada saat proses perjanjian pembiayaan.
- Asuransi Total Loss Only
Adalah Jenis asuransi yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan jika kendaraan mengalami kerusakan total (Total Loss Only), kerusakan total bisa berarti hilang karena pencurian atau bisa juga karena kerusakan akibat kecelakaan yang mencapai 75%. - Asuransi Comprehensive
Adalah Jenis asuransi yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan kecil (partial loss) atau kerusakan total (Total Loss Only), kerusakan total bisa berarti hilang karena pencurian.
Proses Klaim dan Upgrade Asuransi
Proses Klaim Asuransi dapat Anda lakukan pada Kantor Cabang MUF, maupun melalui layanan MUF Online Assistant (MONA) whatsapp +62 821-1182-4010.
Perpanjang Pajak STNK
Proses perpanjang Pajak STNK tahunan bagi konsumen MUF sebagai berikut:
- Pengurusan Pajak STNK oleh Debitur melalui SAMSAT
- Debitur datang ke kantor cabang MUF dan melakukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa KTP dan STNK asli.
- Debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar :
- Motor: Rp 5.000
- Mobil: Rp 10.000
- Pastikan Debitur tidak memiliki tunggakan angsuran, agar surat keterangan dapat tercetak.
- MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB.
- Pengurusan perpanjang pajak STNK dilakukan oleh Debitur.
- Jika permohonan dikuasakan maka wajib melengkapi dokumen surat kuasa dan KTP asli pihak yang dikuasakan.
- Pengurusan Pajak STNK oleh Biro Jasa Rekanan MUF
- Debitur datang ke kantor cabang MUF dan melakukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa KTP dan STNK asli.
- MUF akan menginformasikan biaya perpanjangan pajak melalui Biro Jasa.
- Debitur melakukan pembayaran sesuai nilai yang telah ditentukan oleh Biro Jasa.
- Pastikan Debitur tidak memiliki tunggakan angsuran, agar surat keterangan dapat tercetak.
- MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB.
- Pengurusan perpanjang pajak STNK dilakukan oleh Biro Jasa.
- Setelah proses pengurusan selesai, Debitur dapat mengambil berkas STNK di Kantor cabang MUF.
*Syarat lain akan diminta oleh pihak biro jasa dalam kepengurusan apabila memang diperlukan.
Saat ini bagi Konsumen MUF khusus yang terdaftar pada kantor cabang wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (JADETABEK) dapat melakukan proses perpanjang pajak STNK tahunan secara online melalui link berikut: www.BisaAja.id/muf
Perubahan Data Konsumen
Anda wajib menginformasikan kepada Customer Service MUF atau melalui MUF Online Assistant (MONA) whatsapp +62 821-1182-4010, MUF call 1500824 atau melalui MUF mail mufcare@muf.co.id untuk setiap perubahan data alamat dan nomor telepon.
Pengalihan dan Perubahan Kondisi Pembiayaan
Proses Pengalihan dan Perubahan Kondisi Pembiayaan pada MUF belum dapat dilakukan, kami belum menyediakan pelayanan untuk proses tersebut.
Kode Etik Perlindungan Konsumen & Masyarakat
Sehubungan telah disahkannya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 9 ayat (2) berbunyi “ PUJK wajib memiliki dan menerapkan Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK”, maka Mandiri Utama Finance (selanjutnya disebut MUF) menyusun Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai aturan atau pedoman berperilaku, memitigasi terjadinya pelanggaran dan melindungi setiap pihak dari resiko hukum. Berikut Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat MUF:
- Karyawan MUF dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/ atau psikis terhadap calon konsumen dan/atau konsumen
- Karyawan MUF wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha kepada calon konsumen dan/atau konsumen
- Karyawan MUF wajib memperlakukan atau melayani calon konsumen dan/ atau konsumen secara benar, jujur serta tidak diskriminatif
- Karyawan MUF wajib memberikan informasi yang benar, jelas, akurat, jujur, tidak menyesatkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini wajib dilakukan pada saat:
- Menawarkan produk atau layanan jasa kepada calon konsumen
- Membuat perjanjian dengan konsumen
- Memposting informasi yang dimuat pada iklan, layanan online (MONA), media cetak atau pun elektronik
- Karyawan MUF wajib menghormati dan menjaga hak-hak konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Karyawan MUF wajib memberikan kesempatan kepada calon konsumen dan/ atau konsumen untuk bertanya, berpendapat dan atau menyampaikan keluhan
- Dalam menangani keluhan, konsumen wajib dihadapi dengan ramah, efisien dan tepat waktu, serta mengacu pada ketentuan dan kebijakan perusahaan
- Dalam melakukan penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi wajib dilakukan secara transparan dan tidak menyesatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dalam melakukan penagihan kredit, karyawan MUF wajib memastikan bahwa penagihan dapat dilakukan dengancara sebagai berikut:
- Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
- Waktu penagihan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/ atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
- Tidak menggunakan kekerasan secara fisik maupun verbal
- Tidak terus menerus yang bersifat mengganggu
- Terkait ketentuan dalam poin 9 huruf a dan b dalam hal melakukan penagihan Di tempat Alamat penagihan dan waktu penagihan dikecualikan jika telah mendapat persetujuan dari Konsumen melalui penandatanganan Perjanjian Pembiayaan.
- Adapun ketentuan lain yang mengatur pelindungan hak – hak konsumen dan masyarakat telah diatur dalam ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat MUF dapat disesuaikan dengan ketentuan perubahan perundang-undangan yang berlaku.
Publikasi Penanganan
Periode: 1 Januari sd 30 Juni Tahun 2025
| No | Jenis Transaksi Keuangan | Selesai *) | Dalam Proses **) | Tidak Selesai ***) | Jumlah Pengaduan | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | |||
| 1 | INVESTASI (BELI ASET) | 7 | 100% | 0 | 0% | 0 | 0% | 7 |
| 2 | MODAL KERJA (REFINANCING) | 1 | 50% | 1 | 50% | 0 | 0% | 2 |
| 3 | MULTI GUNA | 53 | 68% | 25 | 32% | 0 | 0% | 78 |
| TOTAL | 61 | 73% | 26 | 27% | 0 | 0% | 87 | |
| No | Jenis Transaksi Keuangan | Selesai *) | Dalam Proses **) | Tidak Selesai ***) | Jumlah Pengaduan | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | |||
| 1 | AKAD MURABAHAH | 11 | 85% | 2 | 15% | 0 | 0% | 13 |
| 2 | AKAD IJARAH | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 | 0% | 0 |
| TOTAL | 11 | 85% | 2 | 15% | 0 | 0% | 13 | |
Keterangan
- Konsumen memberikan persetujuan terhadap Tanggapan Pengaduan tersebut
- Konsumen tidak menyampaikan keberatan; atau
- Konsumen menyampaikan keberatan namun PUJK menolak keberatan Konsumen tersebut
- Pengaduan sedang dalam proses penanganan
- Pengaduan telah diberikan Tanggapan Pengaduan oleh PUJK namun Konsumen menyampaikan keberatan dan PUJK sedang menangani keberatan dimaksud
