Informasi & Pengaduan

Melalui sejarah yang kaya akan pengalaman, kami tak henti-hentinya berupaya memberikan kontribusi terbaik.

Layanan Pengaduan

Anda dapat mengisi form berikut untuk menyampaikan pengaduan terkait produk Mandiri Utama Finance, atau Anda dapat mengirimkan langsung pesan pengaduan kepada customer care kami melalu email mufcare@muf.co.id.

    Informasi Konsumen

    Kode Etik Perlindungan Konsumen & Masyarakat

    Sehubungan telah disahkannya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 9 ayat (2) berbunyi “ PUJK wajib memiliki dan menerapkan Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK”, maka Mandiri Utama Finance (selanjutnya disebut MUF) menyusun Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai aturan atau pedoman berperilaku, memitigasi terjadinya pelanggaran dan melindungi setiap pihak dari resiko hukum. Berikut Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat MUF:

    1. Karyawan MUF dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/ atau psikis terhadap calon konsumen dan/atau konsumen
    2. Karyawan MUF wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha kepada calon konsumen dan/atau konsumen
    3. Karyawan MUF wajib memperlakukan atau melayani calon konsumen dan/ atau konsumen secara benar, jujur serta tidak diskriminatif
    4. Karyawan MUF wajib memberikan informasi yang benar, jelas, akurat, jujur, tidak menyesatkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini wajib dilakukan pada saat:
      1. Menawarkan produk atau layanan jasa kepada calon konsumen
      2. Membuat perjanjian dengan konsumen
      3. Memposting informasi yang dimuat pada iklan, layanan online (MONA), media cetak atau pun elektronik
    5. Karyawan MUF wajib menghormati dan menjaga hak-hak konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    6. Karyawan MUF wajib memberikan kesempatan kepada calon konsumen dan/ atau konsumen untuk bertanya, berpendapat dan atau menyampaikan keluhan
    7. Dalam menangani keluhan, konsumen wajib dihadapi dengan ramah, efisien dan tepat waktu, serta mengacu pada ketentuan dan kebijakan perusahaan
    8. Dalam melakukan penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi wajib dilakukan secara transparan dan tidak menyesatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    9. Dalam melakukan penagihan kredit, karyawan MUF wajib memastikan bahwa penagihan dapat dilakukan dengancara sebagai berikut:
      1. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
      2. Waktu penagihan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      3. Tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/ atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
      4. Tidak menggunakan kekerasan secara fisik maupun verbal
      5. Tidak terus menerus yang bersifat mengganggu
    10. Terkait ketentuan dalam poin 9 huruf a dan b dalam hal melakukan penagihan Di tempat Alamat penagihan dan waktu penagihan dikecualikan jika telah mendapat persetujuan dari Konsumen melalui penandatanganan Perjanjian Pembiayaan.
    11. Adapun ketentuan lain yang mengatur pelindungan hak – hak konsumen dan masyarakat telah diatur dalam ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat MUF dapat disesuaikan dengan ketentuan perubahan perundang-undangan yang berlaku.

    Publikasi Penanganan

    Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.07/2018 tentang “Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan” dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 17/SEOJK.07/2018 tentang “Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan”, maka PT Mandiri Utama Finance telah melakukan penanganan pengaduan konsumen:

    Periode: 1 Januari sd 30 Juni Tahun 2025

    No Jenis Transaksi Keuangan Selesai *) Dalam Proses **) Tidak Selesai ***) Jumlah Pengaduan
    Jumlah Persentase Jumlah Persentase Jumlah Persentase
    1 INVESTASI (BELI ASET) 7 100% 0 0% 0 0% 7
    2 MODAL KERJA (REFINANCING) 1 50% 1 50% 0 0% 2
    3 MULTI GUNA 53 68% 25 32% 0 0% 78
    TOTAL 61  73% 26 27% 0 0% 87
    No Jenis Transaksi Keuangan Selesai *) Dalam Proses **) Tidak Selesai ***) Jumlah Pengaduan
    Jumlah Persentase Jumlah Persentase Jumlah Persentase
    1 AKAD MURABAHAH 11 85% 2 15% 0 0% 13
    2 AKAD IJARAH 0 0% 0 0% 0 0% 0
    TOTAL 11  85% 2 15% 0 0% 13

    Keterangan

    *) Kolom “Selesai”, diisi apabila Pengaduan telah diberikan Tanggapan Pengaduan oleh PUJK dan apabila:
    1. Konsumen memberikan persetujuan terhadap Tanggapan Pengaduan tersebut
    2. Konsumen tidak menyampaikan keberatan; atau
    3. Konsumen menyampaikan keberatan namun PUJK menolak keberatan Konsumen tersebut
    **) Kolom “Dalam Proses”, diisi apabila:
    1. Pengaduan sedang dalam proses penanganan
    2. Pengaduan telah diberikan Tanggapan Pengaduan oleh PUJK namun Konsumen menyampaikan keberatan dan PUJK sedang menangani keberatan dimaksud
    ***) Kolom Tidak Selesai diisi apabila Pengaduan telah diberikan Tanggapan Pengaduan oleh PUJK namun Konsumen menyampaikan keberatan dan PUJK belum memutuskan untuk menangani keberatan tersebut.